Jakarta — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdiyanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan perpajakan di ibu kota.
“Langkah pemberian insentif PBB-P2 ini patut diapresiasi karena membantu meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ini adalah kebijakan yang pro rakyat dan sejalan dengan semangat keadilan sosial,” ujar Nasdiyanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelumnya telah menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan PBB-P2 untuk sejumlah kategori masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta dan berlaku untuk tahun pajak 2025.
Beberapa kategori yang mendapatkan insentif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Nasdiyanto juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya terkait insentif ini. “Pemprov harus memastikan bahwa informasi terkait keringanan ini tersebar luas dan mudah diakses oleh masyarakat,” pungkasnya.